Kamis, 21 Agustus 2014
Hasil Keputusan MK Tentang Pemilu Pilpres 2014
Santi Gustiani
at
Kamis, Agustus 21, 2014
Hasil ketentuan MK (Mahkamah Konstitusi) perihal Pemilu Pilpres 2014 : tuntutan Prabowo Subianto memperoleh jawaban. Putusan ini di sampaikan dari tuntutan perselisihan hasil penentuan umum (PHPU) sama kubu Prabowo yang pada pemilu lantas menyerah total suara dari kubu Jokowi.
Di Pemilu lantas, KPU lakukan klaim Jokowi-JK menjadi pasangan pemenang bersama keseluruhan suara sebesar 53, 15%. Tetapi kubu Prabowo yakini berlangsung kecurangan Pilpres 2014 yan berbentuk terstruktur, systematis, serta masif hingga ajukan tuntutan pada MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) memulai putusan bersama mengatakan bahwasanya pasangan Prabowo Subianti-Hatta Rajasa memiliki hak ajukan permintaan PHPU. MK memberi penilaian Prabowo cuma mundur dari rekapitulasi perhitungan suara di 22 Juli 2014. Hal semacam ini jadi jawaban dari dalil kubu Jokowi yang memberi penilaian kubu Prabowo tak dapat menuntut lantaran telah memukau diri.
Pernah tampak komplain dari kubu Prabowo perihal DPK (Daftar Pemilih Spesial), DPTb (Daftar Pemilih Penambahan), serta DPKTb (Daftar Pemilih Spesial Penambahan). Pada hal semacam ini, MK menyatakan bahwasanya ketiga daftar pemilih itu tak tidak mematuhi konstitusi.
Di sampaikan sama Hakim Konstitusi, Anwar Fadlil Sumadi, “Mahkamah memberi penilaian DPK, DPTb, serta DPKTb ialah pranata yang sah lantaran ditata sama pembentuknya yang sesuai sama ketentuan perundang-undangan. PK, DPTB serta DPKTb mesti dinilai menjadi implementasi untuk penuhi hak konstitusional WNI untuk pilih. ”
Diterangkan juga, berdasar pada bukti serta kenyataan persidangan, tak terdapat bukti yang menyimpulkan bahwasanya KPU (menjadi pihak termohon) serta kubu Jokowi (menjadi pihak berkenaan) lakukan mobilisasi massa berkenaan daftar pemilih yang merugikan kubu Prabowo (menjadi pemohon). Dari pertimbangan itu, MK memberi penilaian tuntutan Tim Prabowo tidak relevan.