Sabtu, 20 September 2014

Hina Nabi Muhammad di Facebook, Blogger Divonis Hukuman Mati

Hina Nabi Muhammad di Facebook, Blogger Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi pengguna Facebook. (Shutterstock)
Blogger Iran, Soheil Arabi (30), diberitakan divonis hukuman mati lantaran dapat dibuktikan mengejek Nabi Muhammad SAW lewat profil Facebooknya.

Berita tersebut di sampaikan sama seseorang pembicara di arena International Campaign for Human Rights in Iran yg tidak dijelaskan namanya.

Arabi di ketahui mempunyai delapan profil Fb bersama nama yang bebeda serta sudah mengaku tindakannya di pengadilan.

Ia di tangkap besama istrinya di November 2013 sama petugas Garda Revolusi Iran. Arabi dimaksud membuat tulisan kalimat penghinaan tersebut pada keadaan “psikologi yang linglung”.

Pengadilan kriminil yang di pimpin Hakim Khorasani di Teheran, menyebutkan Arabi bersalah di tulisan Facebooknya di 30 Agustus 2013.

Ia dijerat bersama pasal 262 Hukum Islam di Iran masalah penghinaan Nabi bersama hukuman optimal vonis mati. Sedang di pasal 264, bila seorang cuma mengkutip dari orang lain jadi hukumannya cuma 74 kali cambukan.

Meski dihukum mati, sepanjang sistem persidangan nyatanya hakim tidak pernah meminta info dari argumen terdakwa yang dikira mengejek Nabi Muhammad.

“Mereka sekalipun tidak meminta kesaksian Arabi di pengadilan, di mana ia sekian kali membuat tulisan bila dianya pada keadaan linglung serta sudah menyebutkan menyesali tindakannya, ” jelas sumber tersebut.

Sedang istrinya sudah dilepaskan serta tidak berkenaan bersama perbuatan Arabi. (TimesofIndia)