Jokowi anyar dapat mundur dari jabatan Gubernur Jakarta sesudah anggota DPRD DKI periode 2014-2019 dilantik. Tetapi untuk wujudkan hal itu masih tetap menunjukkan sistem yang panjang. Pelantikan anggota DPRD DKI sendiri bakal di gelar di Senin, 25 Agustus 2014 yang akan datang.
Di sampaikan sama Komisioner KPU DKI, terdapat rangkaian panjang pada pembatalan Jokowi menjadi Gubernur Jakarta. Sebelum saat hal semacam ini berlangsung, anggota DPRD mesti terlebih dulu memastikan pimpinan selagi dewan. Pimpinan ini terbagi dalam 2 orang yang di ambil dari 2 partai pemenang pada Pemilu 2014 lantas.
Sesudahnya, 2 pimpinan selagi itu mesti secepat-cepatnya merumuskan beragam kelengkapan dewan. Saat seluruhnya telah usai, barulah diselenggarakan pembentukan pimpinan DPRD definitif. Dari sinilah kelak Jokowi anyar dapat mengundurkan diri dengan cara formal pada rapat paripurna DPRD.
Anggota DPRD DKI hasil penentuan legislatif 2014 mesti berprofesi ekstra keras serta cepat. Pasalnya, pelantikan presiden dipilih bakal di gelar di 20 Oktober yang akan datang. Sebelum saat hari itu, Jokowi mesti telah melepas jabatannya menjadi gubernur.
Joko Widodo sendiri ialah pemenang Pilpres 2014 lantas. Ia sukses memperoleh 53, 15 % suara berbarengan pasangannya, Juiceuf Kalla. Pernah berlangsung tuntutan pada penentuan presiden sama kubu pasangan nomor satu, Prabowo-Hatta. Tetapi di Kamis (21/8) lantas MK menyebutkan menampik tuntutan itu.