• Hai, Welcome! Like us on:

Contoh Surat Bisnis Perjanjian Sewa Kontrak Rumah

Contoh Surat Bisnis Perjanjian Sewa Kontrak Rumah itu sebenarnya bisa kita buat secara manual tanpa memerlukan bantuan dari konsultan, maka dari itu mengapa anda tidak mencoba melihat contoh yang sudah berita terbaru dapatkan dari dunia internet.

Jika kita telaah kembali pasti sedikitnya akan terdapat sedikit perjanjian yang mengharuskan kedua belah pihak menandatangani surat tersebut, selain itu tidak bisa dikuasakan kepada pihak ketiga karena tidak mau terjadi hal tidak diinginkan pastinya.

Kalau begitu silahkan lihat dibawah ini Contoh Surat Bisnis Perjanjian Sewa Kontrak Rumah jika anda memang ingin mencobanya.

Pada hari ini, tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………………….
Alamat : ……………………………. (sesuai KTP)
No. kontak : …………………………….

Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kesatu.

Nama : …………………………….
Alamat : …………………………….
Pekerjaan : …………………………….
No. kontak : …………………………….

Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua.

Dalam hal ini, pihak kesatu menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada pihak kedua dengan spesifikasi, yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM, dan sambungan telepon yang beralamat di Jln. .……. (alamat rumah yang disewakan). Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp…………….,- selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal ………. s/d ………... Uang sewa yang telah dibayarkan secara tunai oleh pihak kedua kepada pihak kesatu. Dengan demikian pihak kedua sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal di bawah ini.

a) Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh pihak kedua.
b) Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada orang lain.
c) Pihak kedua wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.
d) Rumah yang disewakan tersebut sebagai rumah tinggal. Apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi atau melanggar hukum, di luar tanggung jawab pihak kesatu.
e) Tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari pihak kesatu.
f) Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua pihak, pihak kedua dapat memperpanjang kontrak/sewa dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa sewa berakhir.
g) Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak kedua harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM), dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada pihak kesatu.

Demikian surat perjanjian ini dibuat atas persetujuan kedua pihak, yaitu pihak pertama dan pihak kedua, secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

_______, ___ _______ 2013

Pihak Pertama Pihak Kedua
TTD A Materai & TTD B
(Nama lengkap penyewa) (Nama lengkap yang menyewa)
action
Bisnis Online
Redaksi: info[at]ocimblog.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : admin[at]ocimblog.com